Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Kepastian hukum dimaksudkan mengutamakan landasan peraturan kepatutan, dan keadilan;
b. Akuntabel dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai;
d. Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan
target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan;
e. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus
mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN;
f. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN; dan
g. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah.