Pembayaran TPP ASN Kabupaten Musi Rawas Membebani Keuangan Daerah

Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, pemberian TPP ASN menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.

a. Kepastian hukum dimaksudkan mengutamakan landasan peraturan kepatutan, dan keadilan;

b. Akuntabel dimaksudkan bahwa TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada

masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai;

d. Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan

target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan;

e. Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus

Bacaan Lainnya

mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN;

f. Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai ASN; dan

g. Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah.

Bagikan :

Pos terkait