Pembayaran TPP ASN Kabupaten Musi Rawas Membebani Keuangan Daerah

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : 47.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 mengatakan Permasalahan di atas mengakibatkan pembayaran TPP membebani keuangan daerah sebesar Rp. 25.764.765.957,33.

Hal tersebut disebabkan oleh Tim Penyusun TPP TA 2023 kurang memahami ketentuan terkait pembayaran TPP.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sepakat dan setuju dengan temuan pemeriksaan. Terhadap lemahnya pengendalian intern serta jika terdapat kerugian daerah yang terjadi atas temuan pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan tim TPP ASN untuk mengevaluasi Keputusan Bupati Nomor 76/KPTS/SETDA/VIII/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023 dan mengusulkan keputusan bupati tentang TPP ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023.

Bagikan :

Pos terkait