Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, memaparkan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal ketika ayah korban melaporkan bahwa anaknya (HU) ditemukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Simpang Melapi), Kecamatan Putussibau Selatan.
“Ketika Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Sambung, kata Rinto, pihaknya kemudian menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP, diketahui bahwa pelaku merupakan orang yang terakhir bersama korban,” ujarnya.
Dijelaskan Rinto, pelaku sempat berusaha mengelabui, bahwa modus kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara memukul korban menggunakan kayu,” jelas Iptu Rinto Sihombing.