Reporter : M Sidik
SUMUT, Mattanews.co – Bekerjasama dengan Satuan Res Narkoba Polres Sergai dan BNNK Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Pemerintahan Desa Tanah Raja mengadakan penyuluhan terhadap Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bertempat di kantor Desa Tanah Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Kamis (15/08/2019).
Penyuluhan terhadap bahaya Narkoba di buka langsung oleh Kepala Desa Tanah Raja pukul 14.50 WIB dengan diikuti 50 orang peserta.
Dalam penyuluhan tersebut dihadiri juga oleh Manager PTPN III Kebun Tanah Raja Basyirik, para asisten, para staf, Camat Sei Rampah, Kaur Bin Ops SatRes Narkoba Iptu Defta Sitepu beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas Aiptu Erwinsyah, Babinsa dan para peserta.
Sahnan Purba selaku Kepala Desa Tanah Raja menyampaikan bahwa penyuluhan Narkoba ini hampir setiap tahunnya dilakukan saat adanya Dana Desa (DD). “Semenjak dilakukan sosialisasi bahaya Narkoba di desa kami banyak perubahan yang lebih baik,” ucapnya.
Lanjutnya, pemerintah Desa Tanah Raja terus tetap berupaya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan Narkoba dengan cara melakukan kegiatan olah raga seperti Futsal, melakukan biaya pendidikan, kegiatan belajar komputer dan sebagainya.
“Harapannya dengan penyuluhan ini masyarakat sadar dengan bahayanya Narkoba sehingga Generasi Penerus kita dapat tumbuh semangat dan sehat serta dapat memajukan Daerahnya dari segi pendidikan,olah raga dan Politik,” pungkasnya.
Sementara, Manager PTPN 3 Tanah Raja Basyirik dalam kesempatannya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya seluruh karyawan PTPN 3 kebun Tanah Raja agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait seperti Polisi Bhabinkabtibmas dan BNNK Sergai. “Guna mengantisipasi maraknya serta bahaya narkoba dilingkungan kita,” ucapnya.
“Sebab Narkoba bukan sahabat kita melainkan musuh kita yang harus kita musnahkan,” tambah.
Selanjutnya Iptu Defta Sitepu KaurBin Ops Satuan Res Narkoba Polres Sergai dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Tanah Raja yang telah mengundang Sat Narkoba Polres Sergai untuk memberikan bimbingan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba didesa Tanah Raja.
“Narkoba adalah narkotika dan obat atau bahan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis atau semi sintetis yang dapat mengakibatkan menurunnya atau hilangnya tingkat kesadaran seseorang serta membuat ketergantungan,” ucapnya.
Akibatnya, lanjut Defta, ketika si pecandu tidak memakai narkoba, dia tidak akan percaya diri serta mengalami depresi dan tak jarang berubah agitatif (brutal atau ganas).
“Presiden telah mendeklarasikan Indonesia darurat narkoba. Kita harus perang dengan narkoba kalau mau negara ini bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.
“Apabila Bapak/Ibu mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkoba, jangan takut!laporkan kekami, Kami akan jaga kerahasiaannya, yakinlah!,” tegasnya.
Sambung dia, Iptu Defta Sitepu juga menjelaskan UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114,pasal 112,pasal 127,pasal 131 dan pasal lainya yang termasuk didalam UU tentang Narkotika.
Editor : Selfy