Pemerkosa Divonis 10 Bulan, Minta Keadilan Keluarga Korban Datangi Hotman Faris

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang Pelajar SMA Berinisial A (17) yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas kasus yang menimpa dirinya yang menjadi korban pemerkosaan A didampingi orang tuanya harus menemui pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Joni Jakarta untuk meminta keadilan, Sabtu (7/1/2023).

Karena kasus rudal paksa yang dialami oleh A ini sempat menjadi sorotan, karena dua terdakwa juga berstatus di bawah umur, atas perbuatan kedua terdakwa hanya mendapatkan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Bahkan mirisnya kasus perkosaan yang dialami A, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat, hanya menuntut kedua terdakwa pemerkosaan dengan hukuman selama 7 bulan penjara.

Atas putusan yang dirasa tidak berkeadilan inilah pihak keluarga dari korban berinisiatif untuk menemui Hotman Paris di Kopi Joni Jakarta untuk mencari keadilan, pasalnya dua orang pelaku pemerkosaan yakni, OH (17) dan MAP (17) hanya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Bagikan :

Pos terkait