“Tahun 2022 ini kucuran dana hibah dari Pemkab Tulungagung secara keseluruhan 2 Miliar 265 juta rupiah, yang memperoleh ada 67 Ormas maupun LSM,” tambah Bambang.
“Iya benar, setiap organisasi maupun lembaga tidak sama dalam menerima dana hibah tersebut, ada yang 15 juta, 20 juta, 30 juta, bahkan ada yang paling besar senilai 200 juta rupiah,” imbuhnya.
“Penerima 200 juta rupiah itu melalui dana pokok pikiran (Pokir.red) yang merima itu sebuah Ormas di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung,” kata Bambang menambahkan.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dana hibah merupakan pemberian dana pembinaan dari Pemerintah Kabupaten kepada organisasi kemasyarakatan maupun masyarakat secara spesifik.
“Karena adanya usulan itu tadi berupa proposal dalam pengajuan kepada Pemkab melalui kami (Bakesbangpol.red). Bilamana dana itu ada bisa memberikan, hal ini sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang ada,” terangnya.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung mengharapkan dengan adanya dana hibah dari Pemkab, bertujuan agar lembaga masyarakat itu lebih eksis lagi.