MATTANEWS.CO, MEDAN – Guna mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan bersama PUD Pasar bekerjasama dengan Distributor minyak goreng kembali menggelar operasi pasar minyak Goreng, di Pasar Petisah, Kamis (3/2).
Berbeda dari operasi pasar sebelumnya, Harga minyak goreng yang dijual ini merupakan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06 tahun 2022 yakni Rp. 13.500.
Selain di Pasar Petisah, Operasi pasar minyak goreng ini juga akan dilakukan di empat pasar tradisional lainnya selama lima hari kedepan.
Diharapkan Operasi pasar minyak goreng ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok khususnya minyak goreng dengan harga yang relatif murah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Damikrot, mengungkapkan sudah beberapa pekan ini Pemko Medan menggelar Operasi pasar minyak goreng.
Sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution, pasar murah yang dilakukan bersama PUD Pasar dan bekerjasama dengan Distributor minyak goreng ini dilakukan untuk mengatasi harga yang masih cenderung naik dan mengurangi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di beberapa tempat.