“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah dan berbagai pihak sehingga program pengeboran sumur ekplorasi dapat dilaksanakan dengan baik. Penemuan ini tentunya kedepannya akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat setelah potensi minyak tersebut dapat diproduksi,” lanjut Jaffee.
“Penemuan ini menjadi salah satu wujud komitmen SKK Migas dan KKKS dalam melakukan program 2021 yang masif dan agresif melebihi apa yang telah dilakukan di 2020. Capaian yang menggembirakan diawal tahun 2021, tidak lepas dari koordinasi yang dilakukan sejak September 2020 melalui forum CEO, International Oil and Gas Convention di awal Desember 2020, dan kegiatan pada malam pergantian tahun 2021 dengan dilakukannya tajak sumur perdana 2021,” pungkas Jaffee.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(*)