“Pelaku kami tangkap dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga mengamankan buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin dari tangan pelaku.
“Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.
Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. “Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan,” tandasnya.