Pensiunan Eks Mopoli Raya Mengadu ke Dewan Terkait Pesangon

“Ada didalam butir-butir pailitnya perusahaan, beberapa item kewajiban perusahaan yang harus di segerakan, diantaranya hak-hak karyawan, hutang perusahaan dengan pihak ketiga dan lain-lain,”pungkasnya.

 

Bagikan :

Pos terkait