* Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadila alias Datuk (36) sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi seorang dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra, Sabtu (14/12/2024).
Ketika press release, nampak tersangka, berprofesi sopir, sudah mengenakan baju orenge digiring petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka merupakan sopir dari orang tua teman korban, yang sesama dokter muda, bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.
“Saat kejadian, korban diajak bertemu oleh orang tua teman korban, tepatnya di Cafe terletak di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Tujuan mereka untuk memprotes jadwal piket yang didapatkan anaknya pada malam tahun baru. Diduga saat membicarakan hal tersebut korban tidak menggubris omongan orang tua temannya, hingga membuat pelaku yang diberada di TKP tersulut emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Anwar.