Perbup Dana Desa Sergai Ditandatangani, Kini Menunggu Izin Kementrian Dalam Negeri

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Dengan akan diterbitkannya, Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, seakan menjadi titik terang bagi ratusan Kepala Desa di Kabupaten Sergai.

Karena, dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, peraturan Bupati itu, juga mengatur tentang Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020.

“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD,” ungkap Akmal di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

“Dimana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya didalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5 sampai 6 bulan.

Terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap).

“Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), dilakukan dengan dua tahap,” katanya

Dijelaskannya, untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair, sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan.

Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan, karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kab. Sergai.

Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si bertindak cepat  akan menerbitkan Perbup (perubahan) tentang ADD, di mana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan  kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementrian.

“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

“Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa,” tandasnya.

Editor: Fly

Bagikan :

Pos terkait