BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

PH Gusti ‘Sayangkan’ Dedi Suparman Tak Hadir Dalam Mediasi

×

PH Gusti ‘Sayangkan’ Dedi Suparman Tak Hadir Dalam Mediasi

Sebarkan artikel ini

* Terkait keretakan rumah tangga Owner Travel Umroh

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Hj Nurmala, Penasehat Hukum (PH) Gusti menyayangkan pihak Dedi Suparman (DS) tidak menghadiri mediasi yang digelar aparat kepolisian, Polda Sumsel, terkait kisruh rumah tangga owner travel umroh ternama itu yang berujung kekerasan, KDRT, Selasa (20/5/2025).

Hj Nurmala menilai pihak suami dari kliennya tersebut, Dedi Suparman, tidak menghargai upaya penyidik Polda Sumsel, selaku aparat penegak hukum yang akan melakukan mediasi.

“Tadi kita sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin Kasubdit, tetapi kita sangat menyayangkan yang mana Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum tidak dihargai oleh pihak suami klien kita. Beliau tidak menghadiri mediasi tersebut,” paparnya.

Disinggung terkait statmen kuasa hukum Dedi Suparman yang menyebut bukti visum kliennya palsu, Hj Nurmala mempersilahkan agar dibuktikan.

“Silahkan saja dibuktikan, jangan asal ngomong di media saja. Kita tegaskan visum itu asli, karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, salah satu rumah sakit, soal isi visum benar atau tidak perlu kita uji,” jelasnya.

Dikatakan Hj Nurmala, kliennya tidak ada maksud apapun, terkecuali bertemu buah hatinya, bukan menjual kesedihan atau membuat drama karena ingin bertemu dengan anaknya.

“Siapa bilang klien kita menjual kesedihan, emang berapa lakunya? Justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini, tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan, saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani. Jadi kuasa hukumnya silahkan saja ngomong diluar sana, saya sudah membaca semua pemberitaannya jadi silahkan saja, yang jelas kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Hj Nurmala.

Hj Nurmala menegaskan, tidak ada Undang-Undang ataupun Pasal yang melarang anaknya tidak boleh bertemu dengan orang tuanya.

“Soal anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya, meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh kemana hak asuh anak tersebut, tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun (asal bunyi – red),” ujarnya.

Nurmala juga meminta tuduhan dugaan perzinahan terhadap kliennya harus bisa dibuktikan.

“Terkait tuduhan dugaan perzinahan juga harus dibuktikan, ada tidak yang melihatnya terhadap orang yang dituduh berzina ini,” urainya.

Mengenai adanya pencabutan laporan Polisi, Hj Nurmala membenarkan kliennya yang mencabut karena alasan akan ada mediasi.

“Jadi saya selaku pengacara menilai pencabutan laporan tersebut pinginnya kepada kedua bela pihak suami istri ini baik-baik saja. Alasan klien kita mencabut laporan karena akan dilakukan mediasi di Polda Sumsel hari ini, Selasa (20/5/2025). Dengan alasan itu kita kepingin suasana menjadi dingin dengan harapan mediasi hari ini membuahkan hasil. Tetapi ternyata pihak sana maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi,” tuturnya.

Dengan tidak merespon, lanjutnya, kita tidak bisa berkata apa-apa.

“Artinya pihak sana semua ingin diselesaikan secara hukum. Kemudian soal klien kita dibilang tidak pernah mengurus anaknya sejak lahir, pertanyaan kita selama ini siapa yang menyusui anak-anaknya dari balita? Jadi itu statmen terlalu berlebihan,” tambahnya.

Hj Nurmala mengatakan, timbulnya perkara KDRT yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka, itu dikarenakan handphone kliennya diambil dan direbut secara paksa oleh suaminya, Dedi Suparman.

“Dan klien kita mempertahankan haknya sehingga terjadilah klien kita menggigit tangan suaminya itu. Jadi kalau kita berbicara hukum, yang harus dipertahankan itu bukan hanya fisik, tetapi juga harga diri yang harus dipertahankan. Itu kalau kita berbicara hukum, jadi kita tidak bisa menilai hanya karena tangannya luka, tetapi seharusnya itu kenapa luka?,” pungkasnya.