Menurutnya, JPU tidak cermat dalam membuat surat dakwaan, karena memang salah satu alasan menurut UU eksepsi. Dari syarat materil, dakwaan JPU tidak jelas dan cermat, tidak menyebutkan unsur – unsur pidana. Harapannya kepada majelis hakim, atas bukti dan fakta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
“Kenapa demikian, karena disitu tidak ada kerugian negara, terkait pungli, siapa yang merasa? siapa korbannya di PTSL ini. Dipidana itu ada pelaku ada korban ada kerugian, sedangkan didakwaan itu tidak ada. Jadi dakwaan JPU tidak jelas dan cermat sesuai kehendak UU No 8 tahun 1981,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, Kades Desa Bindu di tahan di LP Baturaja sejak bulan Februari tahun 2023, tidak ada hasil pemeriksaan kerugian negara sepeserpun, misal Rp 25 pun yang dirugikan, tidak ada.
Sementara itu, JPU Kejari OKU menjabarkan, kejahatan tipikor kejahatan luar bisa, modusnya masif dan sistematis, dimana perbuatan tersebut tidak bisa dilakukan seketika, seperti tindak pidana umum dan butuh waktu tidak sebentar.