“JPU telah jelas dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa dilakukan masih dalam rentang waktu Januari – Desember 2018, maka eksepsi penasihat hukum harus ditolak dan dikesampingkan,” urai JPU.
Surat dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas dan cermat tentang surat keputusan bersama Mentri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Mendagri serta dan Kementrian Desa Tertinggal, tanggapan JPU, penasihat hukum kurang teliti jelas isi surat keputusan bersama No 25 tahun 2017 No 34 tahun 2017. Adalah mengenai biaya pedaftaran PTSL wilayah Sumsel sebesar Rp 200 ribu.
“Dakwaan JPU tidak mengurai secara cermat dan jelas tentang unsur – unsur pidana didakwaan terdakwa dan siapa korban tindak pidana. Tanggapan JPU, bila dicermati telah secara jelas menjabarkan unsur – unsur yang didakwakan, baik dari kepala maupun isi dakwaan secara terstruktur menggambarkan usur pasal yang mengikuti fakta – fakta perbuatan terdakwa. Ada pun siapa korban, telah menyentuh dari isi pokok perkara,” tukas JPU.