Disinggung tuntutan yang disampaikan JPU, pihaknya menambahkan, itikat baik kepada Teddy Tio susah dilakukan.
“Itikad baik kepada Teddy Tio sudah dilakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih, hingga sekarang belum juga dikembalikan,” bebernya.
Jus Sunardi SH MH menjelaskan, pihaknya telah melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri dan untuk oknum BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini, juga akan dilaporkan ke Menteri ATR/BPN.
“Dengan perkara ini, semoga menjadi perhatian Menteri ATR/BPN, Hadi Cahyanto, karana di Kota Palembang marak mafia, banyak masyarakat yang jadi korban,” paparnya.
Peristiwa bermula saat Teddy Tio, mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Kemudian, Darsono bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi, di RM Gemercik, ditawarkan dua lokasi tanah, yaitu terletak di Jalan Noerdin Panji dan di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya pada Minggu (11/4/2021) pukul 13.00 WIB.