Sakim Nanda menawarkan tujuh bidang tanah di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000, kemudian korban Teddy Tio membeli lagi dua bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000.
Akhir bulan Maret 2021, Sakim Nanda Budi merencanakan land Clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturunkan lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian Rp 11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang.