Seusai sidang Nurmala mengatakan, setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya pihaknya bisa menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim.
“Kami berharap agar majelis hakim dalam memutus perkara ini dengan menyatakan bahwa terdakwa Janggo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut (VRIJSPRAAG). Menyatakan bahwa terdakwa Rendra Antonni alias Jango tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum,” tegasnya.
Nurmalah juga berharap majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam kedudukan seperti semula dan meminta seluruh barang bukti diantaranya berupa mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara. Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dikembalikan kepada yang berhak.