MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau limpahkan tiga berkas perkara, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas, kepada BUMD PT Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021 ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/10/2023).
“Kami melimpahkan 3 berkas perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolahan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sampurna,” terang Kasi Pidsus, Hamdan.
Ada tiga nama dalam berkas perkara tersebut diantaranya, Andriyanto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode tahun 2020-2022, Ismun Yahya yang merupakan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas dan Daryadi, selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Perbuatan ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b dan C dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b ayat 2, 3 UU RI tentang pemberantasan tindak korupsi.