Pidsus Kejari Palembang Kembali Menetapkan 1 Tersangka Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah

Dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus, diketahui dalam kegiatan Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah tahun 2022, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak dan untuk saat ini nilai kerugian keuangan negara sedang dalam proses perhitungan oleh BPKP Sumsel.

“Kami akan terus mendalami alat bukti, terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawabannya pidana, dan akan melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung tersebut,” urainya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Bagikan :

Pos terkait