Ario juga menegaskan, untuk kepentingan Penyidikan terhadap kedua tersangka akan dilakukan Penahanan untuk 20 hari ke depan, atas perbuatan kedua tersangka diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 5.4 miliar lebih,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, akan segera melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan kedua tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka, disangkakan Primer : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.