“Kuncinya kita harus komitmen berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di daerah utamanya terkait pendataan registrasi sosial ekonomi,” uajarnya.
Anggota DPD RI, Iskandar Muda Baharuddin Lupa, mengerti mengemukakan, Pendataan harus dilakukan sebaik mungkin agar bansos maupun subsidi sampai kepada kelompok ya betul2 membutuhkan sekaligus memastikan anggaran negara benar2 sampai kepada yang membutuhkan dengan melibatkan keaktifan masyarakat.
” Kami berharap Regsosek ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga outputnya dapat menjadi jembatan koordinasi dan berbagai pakai antar lintas sektoral di berbagai daerah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat indonesia,” tutur Iskandar
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar, Tina Wahyufitri menyampaikan, BPS adalah instansi yang ditunjuk untuk melakukan perbaikan pendataan terkait perlindungan sosial yang sejalan dengan instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 dimana BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.