Dalam perkara dugaan korupsi ditubuh perusahaan milik negara BUMN ini menjerat lima orang terdakwa diantaranya, Anung D Prasetya sebagai mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam sebagai Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, Tjhayono Imawan sebagai pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA melalui PT Bukit Multi Investama, Milawarma sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011-2016, dan tetdakwa Nurtima Tobing yang merupakan Analis Bisnis Madia PT Bukit Asam Periode 2012- 2016 dan merupakan Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Pertambangan.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut menjerat lima orang tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merupakan suatu korporasi, para tersangka dijerat melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.