Akibat perbuatannya, ke-dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 (KUHP) dan atau Pasal 372 (KUHP) dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay
Pos terkait
Bawaslu OKI Rekomendasikan Pelanggaran Netralitas Oknum Lurah Jua-jua ke BKN Palembang
‘Slum Area’ di Palembang Jadi Target Biro SDM Polda Sumsel Berikan Bansos
Rampungkan Tahap II Kasus Korupsi izin Pertambangan Berkas 6 Tersangka Siap Dilimpahkan
Babinsa di Distrik Kayuni Fakfak, Bersama Warga Bangun SD YPPK Santos Wargeb
3 ABH Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Kuburan Cina di Rehab 1 Tahun, IS Divonis 10 Tahun
Satreskrim Polres Kapuas Hulu Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Enam TKP
Kompak Datangi PN Palembang Minta Majelis Hakim Bijak Saat Memutus Perkara yang Melibatkan 4 ABH