MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polda Sumsel telah menangkap supir dan kernet mobil pengangkutan hasil Ilegal mining atau lebih dikenal pertambangan ilegal tanpa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) dari Muara Enim yang diamankan di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu (15/02/23).
Berdasarkan data yang telah dihimpun, Ada 6 Pelaku yaitu DH (48) sebagai supir dari Lampung, EB (30) selaku supir dari Lampung, PHS (32) selaku kernet warga Jember, Jawa Timur, RK (32) supir truk warga dari Lampung, AY (22) sebagai kernet truk dari Pasawaran, Lampung dan pelaku atas nama FS (28) selaku sopir dari Provinsi Lampung.
Adapun 3 mobil yang diamankan terdiri dari satu unit mobil dump truck merk Hino warna hijau berplat KB 8739 AV yang bermuatan batu bara sebanyak 26 Ton, Mobil Fuso bernopol BE 8619 IU dengan muatan 30 Ton dan Mobil Fuso bernopol BE 8604 AUU bermuatan 30 Ton.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes. Pol. Agung Marlianto, S.I.K., M.H. mengatakan dalam siaran pers resminya digedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (20/02/23).