MATTANEWS.CO, SULBAR – Penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu 2024 oleh KPU Mamuju mendapat tanggapan dari salahsatu Anggota DPRD Mamuju, Drs H Sugianto.
Politisi senior dari Partai Golkar itu mempertayakan 7 poin prinsip penataan pendapilan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mamuju dalam pemilu 2024 mendatang.
“Iya katanya ada 7 prinsip penataan pendapilan ,tapi prinsip keberapa yang terkait degan penataan penetapan urutan,” kata Sugianto, Selasa (14/12/2022).
Dia mengatakan dapil tiga dan empat wilayah Kalukku, Bonehau, dan Kalumpang mestinya masuk pengurutan dapil tiga dan sekarang masih tetap urutan dapil empat.
“Mestinya harus kembali jadi dapil III kalau mau kena prinsip kajian geografinya dan keterhubungannya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, hal itu berdasarkan urutan arah jarum jam sesuai pedoman teknis penataan dapil.
“Kami tidak asal mengurutkan nama Dapil, kami harus mengacu pada regulasi, baik PKPU 6 2022 dan Juknis 488 tahun 2022 tentang penataan Dapil,” jelas ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang.