Petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit Handphon pelaku.
“Kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.
Editor : Nefri