MATTANEWS.CO,FAKFAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Hal itu disampaikan, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH, melalui Kabag Ops AKP Tamrin Siring, SH pada jumpa pers, di Polres Fakfak, Senin (24/7/2023).
“Sebanyak 3 orang yang kita sudah tetapkan sebagai Tersangka, namun kita tidak melakukan Penahanan dikarenakan ke tiga Pelaku Curanmor masih dibawah umur,” ujarnya
Dikatakannya, ketiga tersangka yang diamankan dengan berbagai peran yang terlibat dalam kasus itu, yakni Tersangka AR (13), FU (16) dan FN (15).
“Dari tangan para tersangka penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak mengamankan 1 Sepeda Motor Milik Tersangka AR yang digunakan dalam menjalankan aksinya, serta 5 Sepeda Motor hasil Tindak Pidana Curanmor,” ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara memantau keadaan sekitar, setelah situasi dalam keadaan sepi kemudian para tersangka mendorong sepeda motor yang merupakan target ke salah satu tempat sepi.