Polres Fakfak Ungkap Kasus Curanmor, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur 

Selanjutnya tersangka membongkar kap sepeda motor mengunakan obeng bintang dan kunci 10 pas, kemudian tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dengan menyambung kabel.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Namun karena tersangka merupakan anak-anak, pihaknya akan melaksanakan Diversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak

“Jika menghasilkan kesepakatan dalam Diversi antara keluarga tersangka/pelaku dengan pihak korban, sudah semestinya tindak pidana ini dapat selesaikan secara Restorative Justice (RJ),”tuturnya.

Ia menghimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraannya terutama pada saat malam hari selalu mengunci stang.

“Guna menghindari tindak kejahatan yang di lakukan oleh anak-anak, ada baiknya orang tua selalu memperhatikan pergaulan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Kabag Ops.

Bagikan :

Pos terkait