MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu Iptu Dony mengungkapkan aturan agar tidak lagi menggunakan sandal jepit dari kepolisian demi terciptanya keselamatan berlalu lintas.
“Larangan menggunakan sandal jepit ini untuk memperkecil fatalitas laka khusunya Roda dua, karena Kecelakaan paling tinggi roda dua,” katanya, Minggu (19/6/2022).
Jadi sambung Dony, maksud pihaknya itu bagaimana memberikan perlindungan yang maksimal saat berkendara.
“Kalau dulu penggunaan helm standar, namun bagaimana anggota tubuh yang lain, bukan berarti pakai sandal langsung ditilang, tapi kalau bisa jangan pakai sandal saat berkendara,” ulasnya.
Menurutnya, pihaknya ingin mengingatkan jangan pakai sandal, untuk meminimalisir resiko apabila kecelakaan.
“Kalau pakai sepatu mungkin tidak seberapa seandainya jatuh dan sebagainya,” timpalnya.
Maka kata Dony, dalam rangka tertib lalu lintas kepolisian mengangkat tema selamatkan anak bangsa karena yang berkendara ini juga generasi pemimpin masa depan bangsa.