Polres Karawang Amankan 4,4 Kilogram Ganja dari Buruh Harian

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia ini bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Bagikan :

Pos terkait