“Tetap ikut mengawasi perkembangan mereka (anak). Kemudian memantau ke mana mereka bergaul dan dengan siapa saja mereka berteman,” tutup Kasat.
Sebelumnya, pada Jumat (30/7/2021) lalu, NAS (15) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan dijemput polisi di rumahnya di Jalan Alboint Hutabarat Kampung Darek, Gang Dame 7, Lingkungan II, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Remaja perempuan berstatus pelajar itu terpaksa dijemput di rumah pamannya yang tak jauh dari kediamannya atas dugaan penganiayaan yang telah viral di media sosial (Medsos) Facebook, sejak Kamis (29/7/2021) lalu. NAS mengakui perbuatannya menganiaya remaja putri yang juga rekannya sesama pelajar, NG (15) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan.
NAS mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memiting leher, menjegal kaki hingga tersungkur, menginjak bagian tangan, pundak, dan perut NG. Akibatnya, NG mengalami luka lecet pada bagian siku tangan, lebam di tangan, serta sakit di daerah perut dan pundak. Begitu juga dengan NG, yang mengakui bahwa NAS telah menganiayanya seperti di dalam video viral.