Dikarenakan NAS dan NG sama-sama masih di bawah umur, maka pihaknya akan melakukan mediasi/diversi terhadap kedua belah pihak. Pihaknya mengikutsertakan peran Peksos dan Dinas PPPA sesuai dengan aturan dalam UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No.11/2012 tentang sistem peradilan anak.
Polres Padangsidimpuan Gelar Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan
Pos terkait
Ini Janji Fitri-Nandri Bagi Warga 18 Kecamatan dan 170 Kelurahan di Palembang
SKK Migas-Seleraya Merangin Gelar Penyuluhan dan Beri Bantuan
OJK Tertibkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
Cabup Empat Lawang Diisukan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Kami Tempuh Jalur Hukum
Kebakaran di Pembangunan Water Tank PLN Berhasil Ditangani Tanpa Korban dan Kerugian
Songsong Pilkada Serentak 2024, Fakultas Hukum UMP Gelar FGD
Ketua DPD Grib Jaya Sumsel Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat