Polres Padangsidimpuan Gelar Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan

Dikarenakan NAS dan NG sama-sama masih di bawah umur, maka pihaknya akan melakukan mediasi/diversi terhadap kedua belah pihak. Pihaknya mengikutsertakan peran Peksos dan Dinas PPPA sesuai dengan aturan dalam UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dan UU No.11/2012 tentang sistem peradilan anak.

Bagikan :

Pos terkait