Dia mengungkapkan, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan perjudian, pada kurun Agustus hingga September, pihaknya berhasil menyidik 8 kasus di wilayah hukumnya.
“Dalam kurun waktu dua bulan, kita sudah berhasil mengungkap 8 kasus perjudian,” ungkap Josua.
Sedangkan untuk kasus prostitusi, tambah Josua, pihaknya sedang melakukan penyidikan dengan LP/A-267/X/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SAMOSIR/POLDASU tertanggal 4 Oktober 2021, terlapor Rosdiana Br Pasaribu.
“Terlapor diduga melakukan tindak pidana karena pencarian atau kebiasaannya sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain pasal 296 KUHP,” terang Josua.
Dari kasus prostitusi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp.200.000, 1 potong celana dalam hijau, 1 ambal, 1 seprai biru, 1 bra hijau, 1 baju kaos hitam, 1 potong rok warna hitam, dan 3 HP.