MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur melalui Unit Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap peristiwa kasus penganiayaan di dua tempat berbeda dengan mengamankan sepuluh pelaku yang didominasi oleh kawula muda dan empat orang lainnya dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana Novantri Elesdela Widiyanto, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (22/11/2024) Pagi.
“Kami berhasil amankan 10 pelaku kasus penganiayaan yang rata-rata masih berusia muda di dua lokasi berbeda. Kasus penganiayaan terjadi di depan halte jalan Jayeng Kusuma Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung petugas berhasil meringkus 4 tersangka pada Selasa 22 Oktober 2024, dan 2 orang pelaku berinisial R (20) dan D (19) dinyatakan status DPO,” ucap Taat lebih akrab disapa dihadapan awak media itu.