“Paling tinggi untuk jajaran Polsek Tulungagung kota dengan 7 TKP, sedangkan paling sedikit Polsek Kalidawir dengan 1 TKP,” paparnya.
“Selain itu, Polsek Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, sedangkan 4 Polsek dengan 3 TKP diantaranya Kedungwaru, Boyolangu, Ngunut, dan Rejotangan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Handono menuturkan pasal yang diterapkan kepada pelaku diantaranya pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2018 tentang Pangan. Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
“Ancaman hukuman kepada pelaku dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tuturnya.
“Sementara waktu semua pelaku ditahan pada rutan Mapolres Tulungagung,” tandasnya.