Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Kasus Menonjol

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto (dari kiri nomor 3) didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto (Baju putih) dalam ungkap kasus Narkoba medio Oktober hingga Desember 2021 di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/12) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

“Paling tinggi untuk jajaran Polsek Tulungagung kota dengan 7 TKP, sedangkan paling sedikit Polsek Kalidawir dengan 1 TKP,” paparnya.

“Selain itu, Polsek Sumbergempol 6 TKP, Kalangbret 5 TKP, sedangkan 4 Polsek dengan 3 TKP diantaranya Kedungwaru, Boyolangu, Ngunut, dan Rejotangan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Handono menuturkan pasal yang diterapkan kepada pelaku diantaranya pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2018 tentang Pangan. Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

“Ancaman hukuman kepada pelaku dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal yang dilanggar,” tuturnya.

“Sementara waktu semua pelaku ditahan pada rutan Mapolres Tulungagung,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait