MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepolisian sektor (Polsek) Kalidawir Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dirumah korban Musliman seorang petani beralamat Dusun Krajan 2 RT 02 RW 04:Desa Betak Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) oleh unit Resintel Polsek Kalidawir pada Minggu (2/5/2021) sekira pk.07.00 WIB.
Diketahui, pelaku seorang pemuda berinisial WN (21) berdomisili di Dusun Bonsari RT 03 RW 11 Desa Betak Kecamatan Kalidawir.
Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Kalidawir AKP Santosa melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti kepada Mattanews.co melalui rilis singkat, Minggu (2/5/2021).
“Memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah Musliman di Dusun Krajan 2 RT 02 RW 04 Desa Betak Kecamatan Kalidawir, pada saat ditinggal salat tarawih di masjid pada Jum’at (30/4) Malam,” kata Dia.
“Melalui penyelidikan, akhirnya unit Resintel Polsek Kalidawir dapat meringkus pelaku sekaligus mengamankan BB,” imbuhnya.
Tri Sakti menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (30/4) sekira pk.19.30 WIB pada saat korban sedang menjalankan salat tarawih di masjid.
“Kronologisnya begini, korban pada Jum’at (30/4) sekira pk.18.30 WIB mengunci rumah selanjutnya bersama keluarga menuaikan salat tarawih dimasjid. Dan, sekira pk.19.30 WIB korban kembali kerumah mengetahui rumah dalam keadaan acak-acakan dan melihat beberapa barang berharga serta uang tunai raib bahkan melihat jendela rumah korban dalam keadaan terbuka,” tambahnya
“Pelaku menggondol HP merk Oppo A15 warna hitam serta uang tunai Rp.700.000 rupiah dari rumah korban,” sambung Tri Sakti.
Lebih lanjut Tri Sakti menjelaskan setelah kejadian pencurian tersebut korban melapor ke Polsek Kalidawir.
“Unit Resintel setelah memintai keterangan korban melakukan penyelidikan, akhirnya pada Minggu (2/5) sekira pk.07.00 WIB dapat mengamankan pelaku WN Pria (21) dirumahnya sekaligus mengamankan BB berupa HP merk Oppo A15 beserta uang tunai 7000 rupiah sisa uang diambil dirumah korban, selain itu 1 buah kalung berliontin, 2 buah gelang krompyong dan 1 buah gelang emas dari penangkapan ini pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut,”jelasnya.
Tutur Tri Sakti masih melanjutkan setelah petugas melakukan pengembangan dan interogasi lebih lanjut ternyata pelaku juga mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di rumah Siti Masitoh domisili Dusun Krajan 1 RT 02 RW 02 Desa Betak kecamatan Kalidawir pada Kamis (29/4) sekira pk.18.30 WIB disaat pemilik rumah sedang salat tarawih di masjid. Korban Masitoh kehilangan perhiasan emas kalung dan gelang senilai 4.349.000.
“Bukan itu saja, ternyata pelaku juga mencuri dirumah Evie Rahayu yang beralamat di Dusun Ngampel Desa Joho kecamatan Kalidawir pada Kamis (15/4) saat rumah ditinggal pemiliknya salat tarawih di Masjid. Korban kehilangan 2 HP merk Samsung dan Infinix yang mana sudah dijual pelaku serta uangnya sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
“Adapun dari hasil pengembangan, bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian yang sama di dua TKP lainnya yakni dengan sasaran rumah yang ditinggal pemililknya salat tawawih di masjid,” sambungnya.
Menurut Tri Sakti, karena tindak pidana ini maka pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
“Namun demikian, sampai saat ini pelaku bersama BB masih diamankan di Polsek Kalidawir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.