“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama, dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan, Terangnya.
Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia” , Jelas Mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut mejelaskan pesan yang masuk ke Handphone nya.