“Dari hasil kesimpulan ditemukan barang bukti baru dan berdasarkan pengembangan ditetapkan Kartila sebagai tersangka, berdasarkan saksi-saksi, keterangan ahli, dan berdasarkan penyitaan beberapa berkas sertifikat atas nama Kartila di kantor BPN kota Palembang, Akta Pengoperan Hak Notaris dari Syukur ahli waris Usman Majid,” terang saksi.
Saat ditanya oleh penasehat hukum pemohon kepada saksi, apakah Syukur bin Majid sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan apa hubungan nya Syukur bin Majid dengan perkara ini, saksi menjawab.
“Syukur bin Majid sampai sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena kami tidak tahu keberadaannya, terkait apa hubungannya kami tidak tahu,” jawab saksi.
Sementara itu saksi Hery Fadlulah selaku jaksa penyidik dalam perkara ini mengatakan, berdasarkan Sprindik no:5 akhirnya Kartila ditetapkan tersangka, kami telah memeriksa saksi sebanyak 27 orang, termasuk Ahmad Zahiril, Asnaifah, Yoke.
“Bukti SHM atas nama Asnaifah, SHM atas nama Kartila, sertifikat PTSL diterbitkan atas dasar SK Kepala BPN kota Palembang atas permohonan dari Kartila,” terang saksi.