Indra menjelaskan, dalam perkara ini Kartila, tidak pernah berhubungan dengan orang BPN Palembang, karena perkara ini suap.
“Karena yang menyuap dan berhubungan itu Asnaipah, yang berhubungan dengan Asnaipah itu bukan Kartilah, tapi Reihan yang berhubungan, kenapa Reihan tidak jadi tersangka? dan saat kita minta hadir kesini tidak berani datang, ada apa ini?, aturannya Reihan dulu baru Asnaipah,” terangnya.
Penetapan pemanggilan oleh majelis hakim juga kepada Reihan, sehabis Kartila, sehingga ini merugikan bahkan sangat merugikan.
“Karena fakta, mestinya Reihan harus dipanggil dulu, karena Reihan yang berhubungan dengan Asnaipah, hakim mempertanyakan, itukan hibah dari anaknya Usman Majid kepada siapa, Kartila membeli tanah itu tahun 2003 dari Usman Majid, kenapa tahun 2009 ada hibah dari anaknya Usman Majid, tuyul dari mana ini?,” ujarnya.
Itulah yang kita persoalkan dalam prapid, dan yang membuat akte pengoperan adalah Reihan dan Asnaipah, kesimpulan Senin nanti, penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup.