Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman, mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar, guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet, serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku, dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.