Reporter : Nopri
Babel, Mattanews – Aksi kekerasan terhadap jurnalis masih saja terjadi. Kali ini terjadi di Bangka Belitung (Babel). Aksi intimidasi disertai ancaman ini dialami oleh Haryanto wartawan MNC Grup dan Merryanti dari ANTARA TV Babel.
Pengancaman dan intimidasi terjadi pada Jumat (20/12/2019). Kejadian bermula saat kedua wartawan ini dihubungi oleh pihak Balai Karantina Pertanian, yang menginformasikan bahwa mereka telah melakukan penyitaan terhadap 235,1 Kilogram daging beku.
Daging beku ini diduga disita karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman, dari KM Salvia, yang baru tiba di Pelabuhan Pangkalbalam Babel pada hari Juma, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Haryanto, setibanya mereka disana tiba-tiba pemilik daging beku yang disita bernama Monica, langsung menghampiri mereka.
Monica meminta kepada Haryanto dan Merry, agar visual yang mereka ambil untuk tidak ditayangkan dan dihapus.
Permintaan ini tentu saja ditolak oleh kedua korban, sehingga menimbulkan kemarahan pada diri Monica. Pelaku langsung mengeluarkan ancaman, jika dia akan melapor jika sampai peristiwa ini ditayangkan. Monica dan saudaranya pun memotret Id Card milik kedua orang wartawan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua PWI Babel Fathurrahman angkat bicara. dirinya merasa terusik melihat masih adanya aksi kekerasan yang dialami wartawan saat sedang melaksanakan tugasnya. Terlebih Haryanto, juga merupakan anggota PWI Babel.
“Kita mengecam keras kejadian intimidasi tersebut, apalagi saat sedang melakukkan tugas peliputan daging yang diduga ilegal tersebut. Saat ini kita sedang mendalami kasus intimidasi disertai ancaman ini,” ujarnya, Sabtu (21/12/2019).
Saat ini, kasus ancaman dan intimidasi tersebut sedang ditangani oleh bidang Pembelaan Wartawan di PWI Babel. Dia berjanji akan terus mengawal kasus ini.
Dalam UU Pers no 40 tahun 1999 dalam BAB VIII mengenai ketentuan pidana, lanjutnya, pada pasal 18 berisi bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan dipidana.
“Bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta,” katanya.
Editor : Nefri














