Ramdan Juniar: Kami akan Laporkan Pengadilan Negeri Purwakarta ke Mahkamah Agung

Aliansi Kian Santang saat audiensi dengan Pengadilan Negeri Purwakarta

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Belum ditemukannya penyebab utama mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang cukup lama, dengan nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta bernomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010. Menjadi bahan pertanyaan dan penasaran publik.

Akan hal tersebut, Gabungan dari Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang bakal melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan pemilik Yulia Catering bersalah dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum Pemkab Purwakarta tahun 2006.

“Mengendapnya surat putusan Mahkamah Agung selama 10 tahun tersebut diduga adanya mafia peradilan dalam permasalahan ini. Terkait persoalan ini akan kami laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara Aliansi Kiansantang yang juga Ketua DPC Manggala Garuda Putih Purwakarta, Ramdan Juniar, usai audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (11/01/2021).

Bagikan :

Pos terkait