Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Resmi Disahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Kota Malang

Kemudian dari Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Nurul Faridawati menyatakan bahwa pendapat akhir menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perpustakaan.

“Fraksi Partai Gerindra Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Sementara dari Fraksi Golkar dihadiri oleh Eddy Widjanarko mengatakan bahwa setelah mempelajari dan mencermati Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Malang, serta hasil dari rapat Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

“Berdasarkan hal-hal tersebut dengan mengucap bismillah disertai rasa tanggung jawab, maka Fraksi Golkar memberikan pendapat, Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terang Eddy.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika menyampaikan bahwa sebenarnya merupakan PR di tahun 2023, seluruh pembahasan Perda cepat mengerjakan karena terhambat pada evaluasi Gubernur. Kalau dari Gubernur bisa 2-3 bulan, bahkan ini ada beberapa Perda inisiatif DPRD sudah 4 bulan belum turun.

Bagikan :

Pos terkait