Ranperda RPJPD 2025 – 2045, Pj Wali Kota Malang Berpedoman Tiga Regulasi Tehnis

“Kita baru menerima penyampaian suratnya di hari Kamis kemarin, sehingga Jumat malam kita rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengubah jadwal dan hari ini kita paripurnakan penyampaian Wali kota. Setelah ini, akan ada penyampaian Pandangan Umum fraksi, kemudian kita bentuk pansus, dan setelah itu akan diperdalam,” terang Made.

Selain itu, RPJPD merupakan acuan pedoman para calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU agar visi misinya dalam pembangunan Kota Malang tidak bertentangan dengan RPJPD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang.

“Tidak boleh di luar dari RPJPD yang sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Malang. Banyak poin-poin yang disampaikan, pembangunan Kota Malang akan mengarah ke pemenuhan kebutuhan primer dan mengarah ke Kota Metropolitan,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait