Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel Rita Suryani menyampaikan ada sebanyak 16 Raperda. Diantaranya 13 usulan Eksekutif dan 3 Insiatif DPRD Provinsi Sumsel.(adv)
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sebanyak tiga Raperda yaitu.
1. Raperda Tentang Pesantren.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.3. Raperda Tentang Pesirah.
Kemudian Usulan Raperda Eksekutif sebanyak 13 Raperda.
1. Raperda Tentang Pembentukan BUMD Sektor Agrebisnis.
2. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahan Perseroan Daerah Prodexim ( Perseroda).
3. Raperda Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.
4. Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.
6. Raperda Tentang Perubahan ke 7 atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.