Sementara itu Bupati Malang, H.M Sanusi dalam penyampaian Raperda tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
“Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Bupati Malang, H.M Sanusi.
Menurutnya, untuk mewujudkan tujuan dimaksud maka APBD menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis, karena memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi dan distribusi.
Selain itu, APBD juga merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana alokasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, serta merupakan sarana sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.