Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna

“Dengan demikian APBD memiliki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat, sehingga dalam perumusan kebijakan pembangunan tentu diperlukan adanya penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta memperhatikan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” ungkapnya.

Dalam kerangka sinergi dan penyelarasan, maka alokasi anggaran untuk setiap Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan yaitu RPJMD dan RKPD, berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah, yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan Belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending), serta dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.

Bagikan :

Pos terkait