Saat dijumpai, Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Suyono menuturkan hasil dari audiensi bersama Plt Kepala DPMD, Inspektur dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung tetap mengacu pada Perda saat ini.
“Dengan demikian, hal itu akan tetap menjadi pegangan hukum bagi perangkat desa dalam menentukan kebijakan. Hasil audiensi ini, kami harapkan perangkat desa agar tetap tenang dan loyal dalam mengabdi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung,” tutur Pria merupakan Sekretaris Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dihadapan awak media itu.
Suyono menambahkan ia merasa puas atas hasil audiensi yang dilakukan bersama Dinas DPMD bersama stakeholder terkait, dan ia berharap polemik ini tidak menjadikan perangkat desa gelisah. Menurutnya, hal ini hanya perbedaan penafsiran saja.
“Kami berharap perangkat desa tetap bersatu dan bekerja dalam membangun Tulungagung. Yang jelas dalam audiensi tadi sudah terjawab, semua sudah jelas,” terangnya.