“Lagi pula dengan tidak adanya transparansi dalam seleksi secara menyeluruh, maka pemerintah diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Administrasi,” ujarnya menambahkan.
Menurut Mulya, kewenangan, kegiatan atau program pemerintah rawan digunakan dalam memuluskan langkah-langkah politik, terutama dalam menghadapi Pilkada. Hal tersebut, yang salah satunya menjadi dasar larangan sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Oleh karena itu, Mulya berharap agar pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur, adil dan transparan.
“Tidak melakukan pelanggaran Pilkada terutama menggunakan kewenangan, kegiatan atau program pemerintah yang menguntungkan salah satu kandidat,” pungkasnya.